tuliskan masing masing 3 contoh tugas DPD,DPR,dan mpr
Jawaban:
Tugas DPD:
-Mengajukan RUU kepada DPR.
-Ikut membahas RUU.
-Memberi pertimbangan kepada DPR.
Tugas DPR:
menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat; melaksanakan tugas lain yang diatur dalam undang-undang.
Tugas MPR:
Mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar. ...
Penjelasan:
jawabannya
[answer.2.content]